YLBHI Tanggapi Pasal Penghinaan Presiden

 

Sumber foto: ANTARA/Zuhdiar Laeis

GLX ANGKAKetua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menanggapi pasal penghinaan terhadap presiden yang kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Masalahnya yang paling mendasar, presiden itu kan lembaga, bukan orang. Jadi sebetulnya dia gak bisa dihina, konsepnya ketika dia dikritik itu ya bagian dari demokrasi," ujar perempuan yang akrab disapa Asfi ini saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Penghinaan secara global telah didorong sebagai kasus perdata, bukan pidana

Asfi mengatakan penghinaan secara global telah didorong ke dalam hukum perdata. Jadi, hukumannya adalah denda.

"Penghinaan itu sebetulnya secara global sudah didorong untuk menjadi pertanggungjawaban perdata, bukan pidana," kata Asfi.


Jika tidak bisa dikritik, maka itu bukan lembaga, tapi kerajaan

Menurut Asfi, hinaan yang dilontarkan kepada sebuah lembaga bisa dianggap sebagai kritik. Kalau tidak bisa dikritisi, kata Asfi, lebih baik dibentuk kerajaan saja.

"Karena presiden lembaga. Kalau dia dianggap sebagai bisa dihina, kelembagaan itu, itu artinya nanti yang disebut penghinaan itu adalah kritik. Kalau gak bisa dikritik lagi, bukan demokrasi, kerajaan aja," kata Asfi.


Ancaman 4,5 tahun penjara jika menghina presiden dan wakil presiden

Sebagai informasi, pemerintah dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama DPR RI telah sepakat untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam Rancangan KUHP.

Rancangan RKUHP memuat aturan yang membolehkan seseorang dipidana dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp. 200 juta jika menyerang harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden melalui media sosial.

Hal ini tertuang dalam Bab II tentang Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 219.

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," tulis Rancangan RKUHP, Sabtu (5/6/2021).

Tidak hanya di media sosial, melakukan penyerangan di depan umum atau di luar media sosial juga bisa diancam dengan hukuman pidana. Namun, tindak pidananya tidak selama di media sosial, yakni 3,5 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 200 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 Ayat 1.

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 218 Ayat 1.

Namun pasal tersebut tidak berlaku jika penyerangan terhadap kehormatan atau martabat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, jika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” bunyi Pasal 218 Ayat 2.

Ancaman pidana penjara terhadap presiden atau wakil presiden baru akan berlaku jika ada pengaduan, dan pengaduan itu harus dilakukan oleh presiden atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 Ayat 1 dan 2.

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan,” bunyi Pasal 220 Ayat 1.

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden,” bunyi Pasal 220 Ayat 2.


Post a Comment

0 Comments