GLX Angka - Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.
Jerit tangis seorang perempuan keluarga korban meninggal akibat dari kebakaran di Lapas Tangerang memecah kesunyian di depan ruang Instalasi Kedokteran Forensik, Rumah Sakit Polri, Kramatjati Jakarta Timur, Rabu (8/9/2021) sore.
Perempuan itu mencoba untuk masuk ruang forensik, akan tetapi petugas mencegah dan memintanya menunggu dalam sebuah ruangan.
Perempuan itu hanya bisa menangis dan bersandar lemah di pundak keluarga yang menemaninya. Sambil berjalan, perempuan tersebut terus menangis diikuti awak media yang terus menyodorkan kamera.
Sementara di sudut lainnya, Angelin tengah merasakan kegetiran setelah mendengar kabar bahwa keponakannya menjadi korban tewas tragedi kebakaran Lapas Tangerang.
Angelin tidak percaya jika kerabatnya yang bernama Petra Eka alias Etus itu tewas terbakar. Dia masih terngiang suara Petra saat mengucapkan ulang tahun untuk putrinya.
"Terakhir video call itu 4 (September) kemarin ngucapin ulang tahun untuk keponakannya," katanya saat ditemui di RS Polri Kramatjati, Rabu.
Angelin mendapatkan kabar duka dari media televisi pada hari Rabu pagi. Perempuan yang berusia 40 tahun ini bergegas dari rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, untuk menuju ke Lapas Tangerang untuk memastikan jenazah Petra.
"Sampai sekarang belum ada keterangan atau kepastian dari pihak Lapas. Padahal dari data korban yang di list itu ada nama Petra," katanya.
Angelin membawa sejumlah dokumen untuk keperluan identifikasi saudaranya itu. Dia berharap supaya proses identifikasi berlangsung cepat agar pihak keluarga tenang.
"Kami ingin segera membawa jenazah Petra pulang, tetapi tidak ada kabar sampai sekarang," katanya.
Menkumham dan Menko Polhukam hanya menyampaikan belasungkawa
Tragedi kebakaran di Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten, yang telah menewaskan 41 orang itu sejatinya bukan peristiwa kecil. Padahal, kejadian ini sudah sering terjadi. Tragedi ini seharusnya dapat diantisipasi sebelumnya.
Kendati, terdapat kata maaf yang lupa terucap dari pemerintah. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laloly dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang melihat langsung kondisi di lokasi kejadian, pun luput mengucap maaf.
Mereka hanya mengucap belasungkawa tanpa berucap maaf kepada para keluarga korban dan masyarakat Indonesia. Tak ada rasa bersalah. Kedatangan mereka hanya seremonial, untuk sekedar 'absen' sebagai pejabat yang telah mewakili pemerintah.
Padahal, Yasonna mengakui banyak persoalan yang terjadi di lapas. Di antaranya masalah kelebihan kapasitas Lapas Kelas I Tangerang adalah masalah klasik yang belum ditangani.
"Permasalahan kita adalah pelanggaran tindak pidana narkotika. Penanganan narkotika. Saya sudah lama mengajukan revisi UU Narkotika. Ada persoalan di UU Narkotika yang membuat contoh pemakai, kita berharap direhab," ujar Yasonna, Rabu.
Bahkan, Yasonna menyebutkan bahwa lapas yang terbakar ini melebihi kapasitas hingga 400 persen. "Permasalahan over kapasitas adalah permasalahan klasik, jangka panjangnya apa? Lebih 50 persen itu apa, tadi saya katakan itu adalah (kasus) pembunuhan, teroris dan narkotika, permasalahan kita adalah pelanggaran tindak pidana narkotika yang mewakili lebih 50 persen over kapasitas di seluruh lapas di Indonesia," ujarnya.
"Penghuni ada 2.072 orang (napi), yang terbakar ini blok C2 yaitu model paviliun-paviliun," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Mahfud MD dalam keterangan persnya, yang juga hanya menyampaikan belasungkawa atas tragedi ini, tanpa berucap maaf kepada rakyat Indonesia.
"Pertama saya mewakili pemerintah menyampaikan sangat belasungkawa, berduka atas peristiwa menyebabkan tewasnya 41 WBP Lapas ini. Ada beberapa yang luka-luka dalam perawatan, saya lihat tempatnya, lihat juga yang masih dirawat di sini, dan saya juga ucapkan terima kasih kepada Dirjen Masyarakat bentuk gugus tugas ada yang menangani keluarga, misal ada yang butuh informasi di sini," ujar Mahfud.
Ada dugaan tindak pidana dalam kebakaran Lapas Tangerang
Dikrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memaparkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten yang dini hari tadi menewaskan 41 orang narapidana.
"Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana maka kita mengumpulkan alat bukti, di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboraturium," ujar Tubagus saat ditemui di lokasi, Rabu.
Dia juga menyebutkan bahwa polisi sedang memeriksa 20 saksi, bekerja sama dengan Polres Tangerang Kota.
"Terdiri dari yang piket jaga tadi malam, kemudian yang kedua ada yang di sekitaran, lalu yang ketiga penghuni di blok tersebut yang saat ini masih bisa dimintai keterangan untuk menyimpulkan dari alat bukti," katanya.
Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan kolaborasi antara Direktorat Kriminal Umum dengan Polres Tangerang Kota. "Kita penyidikan secara bersama," ujarnya.
Dirjen Pemasyarakatan: Ini musibah
Sementara, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitongan menerangkan, Lapas Tangerang terdiri dari 7 blok dan 9 kamar. Menurutnya, kebakaran terjadi di Blok C2 yang terdapat aula dan 9 kamar.
Lapas ini terdiri dari 7 blok, di mana per blok, ada 9 kamar. "Nah yang terbakar ini adalah blok C2, di mana di situ ada aula dan 9 kamar," ujar Reynhard.
Dia mengatakan bahwa blok yang terbakar jauh dari blok-blok lain di lapas tersebut. Dugaan sementara, kebakaran disebabkan akibat arus pendek listrik atau korsleting.
"Ini musibah yang dialami di Lapas Kelas I Tangerang, kami berupaya terus mengamankan yang masih ada di blok lain," ujarnya.

0 Comments