KAI Commuter Terapkan Sertifikat Vaksin COVID-19 Sebagai Syarat Perjalanan

 

Ilustrasi, sumber foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc


GLX Angka - KAI Commuter menerapkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat penggunaan KRL mulai besok, Rabu (8/9/2021). Ketentuan ini menyesuaikan Surat Edaran Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 6 September 2021.


VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, dalam masa sosialisasi tersebut diperlukan dokumen perjalanan berupa STRP dan sertifikat lainnya masih diterima hingga Jumat (10/9/2021).


“KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu (11/9/2021) wajib menunjukkannya kepada petugas,” kata Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).


Minimum vaksinasi dosis pertama 


Sertifikat vaksin COVID-19 dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindung, secara fisik, maupun digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lain untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin.


Sertifikat vaksin virus Corona yang diterima minimal merupakan dosis pertama.


“Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," jelas Anin.


Berikut adalah rute KRL yang berlaku dengan vaksin dosis pertama


Sertifikat vaksin sebagai syarat penggunaan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres Kutoarjo-Yogyakarta PP, dan KA lokal yang dioperasikan KAI Commuter.


Anne mengatakan, pengguna yang belum divaksinasi karena alasan medis, seperti penyintas COVID-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau rumah sakit mengenai kondisinya. Dengan sertifikat yang sesuai, pengguna tersebut tetap dapat menggunakan layanan KRL.


“Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal,” ujarnya.


Berikut daftar stasiun yang belum siap menggunakan aplikasi PeduliLindung


Pengguna kemudian dapat memindai kode QR di area pintu masuk stasiun dengan aplikasi untuk check-in. Jika persyaratan vaksinasi sesuai, akan terlihat warna hijau saat check-in.


Sesampainya di stasiun tujuan, pengguna tidak perlu melakukan check-out. KAI Commuter menghimbau untuk selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak maupun digital sebagai antisipasi apabila aplikasi tidak dapat digunakan.


Saat ini, stasiun yang tidak dapat melakukan check-in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo dan Kutoarjo.


“Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas,” kata Anne.

Post a Comment

0 Comments