Kuasa Hukum Anak Ahox Siapkan Flashdisk untuk Laporkan Balik Ayu Thalia

 

Nicholas Sean Purnama (Instagram Nicholas Sean)


GLX Angka - Nicholas Sean Purnama menyertakan bukti berupa flash disk untuk melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.


Ahmad Ramzy, kuasa hukum putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, mengatakan flashdisk tersebut berisi rekaman.


"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, dikutip dari ANTARA, Rabu (1/9/2021).


Pengacara mengatakan isi flashdisk bukan rekaman CCTV


Namun, Ramzy enggan merinci isi konten perangkat penyimpan data tersebut. Ia juga membantah bahwa isi flashdisk tersebut adalah rekaman kamera tersembunyi atau CCTV.


"Saya tidak bilang CCTV nanti pasti penyidik yang ambil CCTV, yang saya sampaikan adalah buktinya berupa flashdisk isinya berupa rekaman saja," tambahnya.


Ayu Thalia meminta polisi bersikap objektif dalam menyelesaikan laporan dugaan penganiayaan


Rangkaian kasus ini berawal dari laporan Ayu Thalia alias Thata Anma ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean Purnama. Pihak Sean melalui kuasa hukumnya kemudian membantah dan melaporkan kembali Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik.

 

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Ayu Thalia meminta polisi bersikap objektif dalam menyelesaikan laporan kliennya tanpa melihat latar belakang terlapor.

 

Kuasa hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang mengatakan, kliennya hanya meminta perlindungan hukum dari polisi atas dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.

 

"Ya sebenarnya klien kami memohon adanya perlindungan hukum, dari kepolisian sebab semua teman-teman memahami bahwa terlapor adalah seorang anak dari tokoh politik Indonesia," kata Rudi di Jakarta Selatan, Rabu.

 

Rudi mengatakan pihaknya melaporkan Nicholas Sean dengan dugaan tindak pidana penganiayaan akibat dugaan tindak pidana penganiayaan atas adanya dugaan perlakuan kasar yang diterima oleh kliennya.


"Kepolisian sudah mengeluarkan surat tanda terima laporan, dengan surat laporan polisi nomor 703/K/8/2021. Jadi dugaan tindak pidana itu adalah dugaan tindak pidana penganiayaan," katanya.


Kasus Nicholas Sean terus berlanjut meski dilaporkan kembali ke polisi


Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan, penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean Purnama di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara masih berlangsung.

 

Guruh menambahkan, laporan akan diproses sesuai prosedur, meski terlapor telah melaporkan kembali pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Utara.

 

"Semua masih kami proses sesuai dengan prosedur. Baik laporan yang ada di Polsek Metro Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara, semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," kata Guruh saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu.

 

Guruh membenarkan bahwa Nicholas Sean melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy telah resmi melaporkan AT ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021.

 

"(Yang melaporkan AT) kuasa hukumnya," kata Guruh menjawab pertanyaan wartawan.

 

Saat itu pihaknya langsung mengambil informasi dari Nicholas Sean terkait laporan tersebut. "Baru klarifikasi, dari pelapornya yang kami periksa," kata Guruh.

Post a Comment

0 Comments